Kali ini saya akan sedikit membagi peraturan mengenai tata cara pelaporan untuk rekan atau mungkin saudaranya yang memiliki penghasilan sebagai Dokter praktek swasta. Hal ini juga untuk mengingatkan penulis khususnya dan juga yang lainnya, mengenai penafsiran atas peraturan terkait.
PER 31/2009 jo. PER-57/2009 Pasal 10 ayat (6) berbunyi
Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
PER 31/2009 jo. PER-57/2009 Pasal 10 ayat (6) berbunyi
Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Penghasilan tersebut berlaku untuk perhitungan Dokter yang berstatus sebagai dokter praktek swasta, bukan sebagai dokter tetap pada suatu tempat. Dokter yang berstatus bukan pegawai tetap, bila memperoleh penghasilan lebih dari 1 kali dalam satu tahun dihitung dengan mekanisme penghasilan berkesinambungan.
Penghasilan yang menjadi Dasar Penghitungan (Penghasilan bruto) adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pasien atau dikenal jasa medis melalui Rumah Sakit, Klinik atau sejenisnya sebelum dipotong biaya dan/ atau bagi hasil antara dokter dengan Rumah Sakit dan/ atau klinik.
Seandainya dokter memperoleh bukti potong dengan penghasilan bruto yang sama dengan jumlah uang yang masuk/ dibayarkan pihak tempat praktek, bisa dipastikan, nilai tersebut belum merupakan penghasilan bruto sesungguhnya. Untuk mengetahui penghasilan bruto sesungguhnya, tinggal di-gross up nilai yang tertulis dikali dengan 100/XX, xx adalah persentase bagian dokter praktek)
Ilustrasi :
Dokter A berpraktek pada RS XX setiap Selasa - Jumat dengan perjanjian bagi hasil jasa medis RS-Dokter :60%-40%
selama 2011 memperoleh pembayaran dari RS sebesar Rp 40.000.000. bukti potong dari RS A, penghasilan bruto = Rp 40.000.000
Dokter A berpraktek pada RS YY setiap Senin - Kamis dengan perjanjian bagi hasil jasa medis RS-Dokter :50%-50%
selama 2011 memperoleh pembayaran dari RS sebesar Rp 30.000.000. bukti potong dari RS A, penghasilan bruto = Rp 60.000.000
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT
- Penghasilan dari RS XX : Rp 40.000.000 (netto)
Dilaporkan dalam SPT : Rp 40.000.000 x 100/40 = Rp 100.000.000
- Penghasilan dari RS YY : Rp 60.000.000 (bruto)
Dilaporkan dalam SPT : Rp 60.000.000 x 100/100 = Rp 60.000.000
- Total penghasilan bruto Rp 160.000.000
untuk perhitungan selanjutnya, bisa mencarari informasi di situs/ blog kompeten lainnya :) (belum sempet update blog)
Nah seandainya ada perbedaan arahan saat mengisi SPT mohon ini dijadikan pertimbangan, untk menghindari koreksi pada saat pemeriksaan jika terjadi SPT Lebih Bayar (banyak loh dokter lapor SPT LB)
Salam
1 comment :
Terima kasih,
Sangat membantu
Post a Comment