Anda punya NPWP????
Jika jawabannya ya. Jangan lupa awal tahun kita punya kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Bagi orang pribadi, ada 3 jenis SPT yang disesuaikan dengan status pekerjaan kita:
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770 S
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770
Formulir SPT sekarang tidak lagi dikirim oleh Kantor Pajak, tapi kita harus mengambilnya sendiri ke Kantor Pajak terdekat. Atau bagi yang terbiasa on-line, coba unduh aplikasi pengisian SPT dari Ditjen Pajak. Namanya e-SPT (elektronik SPT)
Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT
Kelebihan e-SPT :
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
- Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas
- berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Setelah diunduh, dan melakukan instalasi, buat database dahulu, lalu akan diminta password. Kita tinggal masukkan
username: administrator
password: 123
setelah itu kita bisa mengisi form yang tersedia. Namun e-SPT inihanya bisa digunakan untuk 1 orang dalam 1 komputer.
untuk dapat mengunduh aplikasi ini silahkan klik tautan di bawah ini :
No comments :
Post a Comment