Anda punya NPWP????
Jika jawabannya ya. Jangan lupa awal tahun kita punya kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Bagi orang pribadi, ada 3 jenis SPT yang disesuaikan dengan status pekerjaan kita:
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770
Form 1770 diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang melakukan usaha (berwirausaha). Berisi data diri, penghasilan setahun dari hasil usaha, peredaran usaha, penghasilan lain, data harta dan kewajiban.
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770 S
Form 1770 S diperuntukkan bagi Oran Pribadi yang mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja, engan kata lain untuk karyawan.
- SPT PPh Orang Pribadi form 1770
Form 1770 SS diperuntukkan bagi Orang Pribadi dengan penghasilan setahun di bawah 60juta. Bentuknya sangat sederhana, hanya mengisi data diri, jumlah penghasilan dan Jumlah kewajiban.